TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesejahteraan Rakyat 

(1) Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian.

(2) Kepala Bagian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidangkeagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bagian mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
  4. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 (4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bagian mempunyai uraian tugas:

  1. menyusun rencana kebijakan program kerja bidang urusan keagamaan, kesejahteraansosial dan kesejahteraanmasyarakat;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang urusan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  3. member petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang urusan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang urusan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  5. menyusun bahan dan melaksanakan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta pembinaan teknis terkait bidang urusan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  6. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pertanggungjawaban kepadaatasan;
  7. menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang urusan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baiklisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan tugas, fungsi  dan  uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Bagian membawahi:

  1. Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
  2. Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
  3. Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.

Paragraf 1

Sub Bagian Bina Mental Spiritual

Pasal 10

(1) Sub Bagian Bina Mental Spiritual dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

(2) Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkugan Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
  4. menyiapkan data tentang sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  5. menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  6. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidan sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  8. menyiapkanbahanpertimbanganpemberianbantuan di bidangsaranapendidikan agama dan pendidikankeagamaan;
  9. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  10. menyiapkan dan mengoordinasikan bahanpe doman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;

k.melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerjasama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;

  1. menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerjasama antar lembaga keagamaan;
  2. melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan sertakerjasama antar lembaga keagamaan;
  3. memfasilitasi dan mengoordinasikanpelaksanaankegiatankerukunanumatberagama dan alirankepercayaan, kerjasamaantarlembagakeagamaan, dan dukungankegiatan Haji;
  4. memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  5. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  6. melakukan koordinasi kerjasama social kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  7. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan uma tberagama dan aliran kepercayaan;
  8. menyiapkan bahan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  9. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Bina Mental Spiritual; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasar kanperaturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Sub Bagian Kesejahteraan Sosial

Pasal 11

(1) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

(2) Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Sub BagianKesejahteraan Sosial;
  2. membagi tugas kepada bawahan di lingkugan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
  4. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang sosial, pendidikan, perpustakaan, komunikasi, informatika, statistik, persandian, kesehatan, sarana peribadatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang sosial, pendidikan, perpustakaan, komunikasi, informatika, statistik, persandian, kesehatan, sarana peribadatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, pendidikan, perpustakaan, komunikasi, informatika, statistik, persandian, kesehatan, sarana peribadatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, pendidikan, perpustakaan, komunikasi, informatika, statistik, persandian, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan dan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan;
  9. menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan;
  10. menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan social kepada Badan/Lembaga, Ormas, sarana peribadatan, kelompok masyarakat dan Individu/keluarga sesuai peraturan perundang-undangan;
  11. menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan social kepada Badan/Lembaga, Ormas, sarana peribadatan, kelompok masyarakat, induvidu/keluarga sesuai peraturan perundang-undangan.
  12. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
  14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat

Pasal 12

(1) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. (

2) Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. merencanakan kegiatan Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat;
  2. membagitugaskepadabawahan di lingkugan Sub BagianKesejahteraan Masyarakat;
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat;
  4. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata, perhubungan dan ketenaga kerjaan;
  5. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata, perhubungan dan ketenagakerjaan;
  6. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olah raga, pariwisata, perhubungan dan ketenagakerjaan;
  7. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata, perhubungan, ketenagakerjaan, dan kemasyarakatan lainnya;
  8. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan dan perlombaan kegiatan keagamaan;
  9. memeriksa hasil kerjabawahan di lingkungan Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat;
  10. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat;
  11. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.